Wednesday, April 30, 2014

Merek Logo Grand Indonesia versus Sketsa dua dimensi Tugu Selamat Datang milik Henk Ngantung

W. Ari Wibowo
ari.wibowo@ellipse.co.id
ari.wibowo@kdwplaw.com


Persoalan

Ahli waris keluarga mantan Gubernur DKI Henk Ngantung mempersoalkan penggunaan logo patung selamat datang yang menurut ahli waris Henk Ngantung digunakan tanpa meminta ijin kepada pembuat sketsa/pencipta atau pun ahli warisnya..

Hendrik Hermanus Joel Ngantung yang kemudian dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah wakil gubernur DKI Jakarta tahun 1959-1964 dan gubernur DKI Jakarta tahun 1964-1965.  Henk Ngantung dikenal sebagai seorang pelukis sketsa.

Salah satu karya Henk adalah sebuah sketsa sepasang pemuda-pemudi yang sedang melambaikan tangan, seperti sedang menyambut kedatangan orang. Menurut Hetty Evelyne Mamesak, isteri Henk, patung Tugu Selamat Datang itu dibuat berdasarkan sketsa tersebut. Sketsa sepasang pemuda-pemudi itu termuat dalam buku “Kenang-kenangan Lima Kepala Daerah Jakarta, 1945-1966,” yang disusun oleh Soedarmadji JH Damais, et al terbitan Pemda DKI Jakarta dicetak Djajakarta Offset tahun 1977.

Patung atau Tugu Selamat Datang di depan Hotel Indonesia ini dibuat dalam rangka persiapan penyelenggaraan ASIAN GAMES ke IV di Jakarta pada tahun 1962. Tujuan pembangunan patung ini adalah untuk menyambut tamu-tamu yang tiba di Jakarta dalam rangka pesta olah raga tersebut.

Bentuk patung Tugu Selamat Datang yang dibangun saat era Bung Karno di bundaran Hotel Indonesia (HI) tersebut sangat ikonik. Patung pemuda-pemudi itu berdiri di atas dua pilar beton sambil melambaikan tangan menyambut siapa saja yang datang ke Jakarta.

Area bundaran HI pun menjadi salah satu penanda kota Jakarta bahkan Indonesia. Berbagai peristiwa, pemotretan, film atau ikon pariwisata Jakarta mengambil bundaran HI sebagai titik sentral. Kesemuanya berpusat di patung Tugu Selamat Datang tersebut.

Siapa pun dapat terinspirasi dengan patung tersebut.  Seperti pihak PT Grand Indonesia (GI) yang terinspirasi juga  untuk menjadikannya dalam logo Grand Indonesia (GI).

Berkaitan dengan pembuatan logo tersebut pihak GI menghubungi seniman pembuat patung itu yakni Edhi Sunarso pada tahun 2004. Yang pada pokoknya meminta ijin kepada seniman patung itu untuk menjadikan karya bersejarah tersebut sebagai logo komersial milik PT GI.

Edhi Sunaarso dan PT GI pun sepakat. Lalu logo dan merek didaftarkan di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) tahun 2006. Jadilah inspirasi patung Selamat Datang menjadi logo GI yaitu gambar siluet tugu selamat datang dalam wajah 2 dimensi.

Ternyata ada unsur kebetulan disana yang sedikit terlalaikan. GI melupakan bahwa kebanyakan patung atau tugu yang didirikan saat era Soekarno dibuat berdasarkan karya lukis atau sketsa, termasuk tugu di Bundaran HI. Patung Pemuda-pemudi itu diciptakan  berdasar sketsa pelukis karya Henk Ngantung.

Edhi Sunarso selaku pemahat patung Tugu Selamat Datang mengakui bahwa patung tugu tersebut dia buat atas perintah Presiden Republik Indonesia yang Pertama, Bung Karno, dan berdasarkan sketsa pemuda-pemudi milik Henk Ngantung tersebut. Hal tersebut tersurat dalam pernyataan tertulis tertanggal 30 Juli 2010.

Dari pernyataan Edhi Sunarso tersebut dapat disimpulkan bahwa Tugu tersebut dibuat berdasarkan karya seni 2 (dua) dimensi berupa gambar sketsa yang dibuat oleh Henk Ngantung.

Hetty, istri Henk Ngantung, selaku ahli waris menyesalkan, karena pihak GI tidak meminta izin kepada pihak keluarga Henk Ngantung untuk penggunaan Logo GI yang sangat identik dengan Sketsa Pemuda-pemudi karya Henk Ngantung. Pihak keluarga Henk Ngantung sudah memberi peringatan, dan melayangkan somasi kepada pihak GI. Namun, GI hanya mengakui Edhi Sunarso sebagai pemilik karya patung selamat datang.

Pihak keluarga Henk Ngantung hanya ingin mendapat pengakuan bahwasanya Henk Ngantung lah pencipta sketsa pemuda-pemudi yang dialihwujudkan dalam karya Patung Tugu Selamat Datang sebagai  fakta sejarah. Kalau pihak GI tak memberi respon, keluarga Henk berniat menempuh jalur hukum. Selain jalur pidana dan perdata, Andy juga berencana mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, terkait pendaftaran logo GI.

Pihak GI menegaskan logo GI terinspirasi dari patung/tugu selamat datang yang berada di Bundaran HI. GI beranggapan bahwa Logo GI tidak terinspirasi oleh obyek lain selain dari patung/tugu Selamat Datang. Berdasarkan patung itulah logo GI dibuat dalam bentuk gambar yang menyerupai siluet patung.

Merek logo GI, telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Karena itu, pihak PT GI merasa tidak satu pun pihak lain yang dapat melarang PT GI untuk menggunakan merek logo GI. Adapun merek-merek logo GI tersebut terdaftar sebagai berikut:
·       No. IDM000167994 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 16.
·       No. IDM000167995 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 35.
·       No. IDM000167996 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 36.
·       No. IDM000167997 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 41.
·       No. IDM000167998 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 43.

Sedangkan sketsa milik Henk Ngantung itu baru terdaftar pada Maret 2009.  Namun hak cipta sketsa itu sudah melekat sejak dipublikasikan seperti pada beberapa buku di terbitan tahun 1977 sebagaimana disebutkan di atas.

Pihak keluarga Henk Ngantung  berharap tidak sampai mempersoalkan masalah ini ke pengadilan. Pihak Keluarga hanya menginginkan suatu pengakuan resmi dari PT GI bahwa Logo GI tersebut dibuat berdasarkan sketsa 2 (dua) dimensi karya Henk Ngantung, sebagaimana PT GI mengakui karya patung Tugu Selamat Datang ciptaan Edhi Sunarso.

Opini

Antara merek dan hak cipta adalah jenis kekayaan intelektual yang berbeda. Hal ini yang menyebabkan seringnya terjadi tumpang tindih.

Perlindungan hak cipta timbul bukan berdasarkan pendaftaran, melainkan pertama kali dipublikasi atau dibuat. “Perlindungan hak cipta itu kan bukan berdasarkan pendaftaran, walalupun yang merek ini sudah jauh lebih dulu,” Karena itu, pihak GI tidak bisa beralasan mereka mendapatkan hak kekayaan intelektual terlebih dahulu.

Hak cipta untuk suatu karya lukisan (dalam hal ini sketsa milik Henk Ngantung) mulai terlindungi sejak karya lukisan tersebut dipublikasikan sampai 50 (lima puluh) tahun dari sang pencipta karya lukisan itu meninggal sesuai dengan pasal 29 ayat 1  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Dalam ketentuan pasal 24 ayat 1 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pencipta ataupun ahli warisnya berhak menuntut supaya nama pencipta tetap melekat pada ciptaannya.

Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa karya lain dari hasil pengalihwujudan dilindungi sebagai suatu ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta dari ciptaan aslinya.

Menilik dari surat pernyataan dari Edhi Sunarso selaku pemahat patung Tugu Selamat Datang yang mengakui bahwa karya 3(tiga) dimensi patung tersebut merupakan pengalihwujudan atas karya 2(dua) dimensi sketsa pemuda-pemudi milik Henk Ngantung dan berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta tersebut maka terdapat 2(dua) buah Karya Cipta yang bila ada pihak lain yang akan menggunakan baik patung maupun sketsa tersebut sebagai suatu karya intelektual lainnya harusnya mengajukan permohonan ijin dari si pencipta maupun ahli warisnya bila si pencipta sudah tiada yaitu pada pihak Henk Ngantung maupun pihak Edhi Sunarso.

Merek ditolak pendaftarannya apabila memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang serupa. Tidak bisa dengan hak cipta. Hal ini tercantum dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek).

Sebetulnya dalam kondisi kasus Logo GI dan sketsa pemuda-pemudi milik Henk Ngantung ini, harusnya tidak perlu sampai dibawa ke jalur hukum. Alternatif Penyelesaian sengketa/perkara untuk persoalan ini merupakan opsi yang baik.

Mengingat ahli waris Henk Ngantung hanya meminta pengakuan hak moral dari Logo GI yang dibuat terinspirasi dari Patung Tugu Selamat Datang sebagaimana pihak PT GI mengakui hak moral dari  Edhi Sunarso, yang notabene Edhi Sunarso pun mengakui hak moral dari sketsa pemuda-pemudi ciptaan Henk Ngantung sebagai inspirasinya dalam menciptakan Patung Tugu Selamat Datang tersebut, maka hendaknya PT GI dan ahli waris Henk Ngantung dapat menempuh penyelesaian persoalan ini dengan cara kekeluargaan maupun mediasi, daripada melalui jalur hukum. Bila dapat diselesaikan dengan alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut tentunya dapat mencari penyelesaian yang win win solution dan cost & benefit-nya dapat lebih baik buat kedua belah pihak.

Simpulan


Suatu pelajaran yang dapat diambil dari kasus di atas bahwa dalam melakukan perlindungan karya intelektual hendaknya ditinjau dari berbagai jenis kekayaan intelektual. Dalam hal perlindungan Logo suatu perusahaan sebaiknya selain dilindungi dalam perlindungan merek, baiknya juga dilindungi hak cipta dari lukisan Logo perusahaan tersebut, sehingga dapat dijadikan suatu investasi yang berharga untuk meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. 

Tuesday, April 8, 2014

Trademark Trafficker: Membunuh Investasi Merek



PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK


Melly Eka Chandra

Di era globalisasi ini kita sering mendengar istilah MEREK di dalam kehidupan sehari-hari terutama di bidang perdagangan barang atau jasa, akan tetapi apakah kita memahami apa yang dimaksud dengan MEREK itu sendiri?
MEREK menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Di kehidupan sehari-hari sering kita mendengar istilah MEREK DAGANG, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Begitu pula dengan MEREK JASA, mempunyai pengertian yang sama dengan merek dagang hanya saja yang menjadi objek adalah jasa.
Merek mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
  1. Sebagai tanda pengenal (identitas) atas suatu barang atau jasa guna membedakan suatu barang atau jasa seseorang dengan barang atau jasa sejenis lainnya;
  2. Sebagai alat promosi atas suatu barang atau jasa;
  3. Sebagai jaminan atas mutu suatu barang atau jasa; dan
  4. Menunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
Seiring dengan perkembangan dunia di bidang industri dan  perdagangan, maka semakin meningkatnya kesadaran para pelaku bisnis akan betapa pentingnya suatu merek, hal tersebut menjadi alasan mengapa PRADA SA suatu perusahaan pemilik merek terkenal “PRADA” yang identik dengan dunia fashion yang mewah, glamour, mahal dan desain-desainnya yang sangat bagus sehingga disukai oleh orang-orang di seluruh dunia melayangkan gugatan pembatalan merek “PRADA” yang telah terdaftar terlebih dahulu di Indonesia atas nama Fahmi Babra.
PRADA SA sangat menyadari akan pentingnya merek “PRADA” untuk perkembangan usaha mereka, oleh karena itu gugatan pembatalan merek merupakan salah satu jalan untuk tidak membiarkan orang lain menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek “PRADA” serta mengambil keuntungan dari merek “PRADA” tersebut yang notabennya sudah sangat terkenal di kalangan internasional.
Merek juga dapat membentuk image atas suatu produk yang beredar di kalangan masyarakat, hal ini yang menyebabkan Mariah Carey seorang penyanyi pop yang sudah sangat terkenal di dunia menghalangi Mary Carey (yang mempunyai nama asli Mary Cook), seorang bintang film dewasa (porno) yang sekarang menjadi politikus dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur California menggunakan nama yang bunyinya mirip dengan nama dirinya karena dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan publik.
Merek sudah menjadi bagian dari asset perusahaan sehingga akan memberikan revenue yang besar terhadap perusahaan tersebut baik sekarang maupun dimasa mendatang, sehingga jaminan hukum atas kepemilikan dan penggunaan suatu merek menjadi sangat penting agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.
Satu-satunya cara untuk melindungi merek adalah dengan dilakukannya pendaftaran merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, setiap orang mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran merek selama merek yang didaftarkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari pendaftaran merek sebagai berikut:
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan merek terhadap suatu produk sangat penting untuk mengetahui identitas produk yang beredar di kalangan masyarakat sehingga dikenali oleh konsumen serta memperluas pemasaran, oleh karena itu agar tidak terjadi suatu sengketa dikemudian hari serta adanya perlindungan hukum terhadap merek yang telah kita bangun dengan penuh perjuangan menjadi merek yang sangat terkenal di masyarakat, mempunyai image yang baik maka perlu dilakukan pendaftaran atas merek tersebut.
Selain itu untuk mendapatkan suatu alat bukti yang kuat atas kepemilikan suatu merek yang bisa digunakan untuk meminta penolakan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan baik keseluruhan atau persamaan pada pokoknya atas barang atau jasa sejenis maka diperlukan pendaftaran merek sehingga orang tidak dapat semena-mena menggunakan merek yang sama atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek kita yang sudah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan dilakukannya pendaftaran merek maka kita akan meminimalisasi adanya pihak-pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dan ikut mendompleng ketenaran merek kita serta kita juga akan mempunyai dasar hukum untuk melawan pihak-pihak yang mempunyai itikad tidak baik terhadap merek kita,.

Oleh karena itu saat ini perlu kita sadari betapa pentingnya suatu pendaftaran merek untuk perkembangan produk baik barang maupun jasa yang kita edarkan di masyarakat.

Sony AK vs. SONY CORPORATION


Indah Saraswati

Salah satu kasus yang sempat menghangat diawal tahun 2010 adalah adanya dugaan pelanggaran merek oleh salah satu blogger bernama Sony Arianto Kurniawan (disingkat Sony AK), seorang pemilik blog dengan alamat domain www.sony-ak.com  yang disomasi oleh pihak Sony Corporation salah satu perusahaan elektronik raksasa asal Jepang.

Alasan dilayangkannya somasi adalah pihak Sony Corporation menganggap blog milik Sony AK yaitu www.sony-ak.com menggunakan merek dagang “SONY” yang merupakan milik Sony Corporation. Di dalam somasinya pihak Sony Corporation meminta agar sang pemilik blog untuk menghentikan penggunaan nama sony-ak didalam blognya karena dianggap telah mendompleng kesuksesan merek dagang “SONY”. Pihak Sony Corporaation juga meminta agar Sony AK menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh kuasa hukum Sony Corporation, yang menegaskan persetujuan Sony AK untuk melepas nama domainnya, jika Sony AK tidak bersedia maka masalah ini akan dibawa ke meja hijau.

Yang menarik dari kasus ini, alamat blog www.sony-ak.com yang menjadi inti permasalahan sebenarnya diambil dari nama asli si pemilik blog tersebut Sony Arianto Kurniawan tanpa bermaksud mendompleng kesuksesan merek dagang milik Sony Corporation. Blog yang didaftarkan sejak 28 Juli 2003 itu berisi tulisan-tulisan pribadi mengenai segala sesuatunya di bidang IT yang merupakan keahlian si pemilik blog. Blog tersebut sudah cukup dikenal dikalangan masyarakat IT Indonesia, bahkan blog tersebut sempat dinobatkan sebagai “the best website in educational category” pada tahun 2003, 2004 dan 2006 oleh PC Magazine Indonesia, salah satu majalah IT yang cukup terkenal di Indonesia.

Somasi yang dilayangkan oleh kuasa Sony Corporation itu mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, mayoritas para bloggers mendukung Sony AK agar mempertahankan haknya untuk tetap menggunakan www.sony-ak.com sebagai alamat blognya, karena selain alamat blog itu bukanlah suatu merek dagang para pihak yang pro terhadap Sony AK merasa bahwa somasi tersebut tidak beralasan, karena alamat blog yang dipermasalahkan itu adalah nama asli seseorang yang diberkan oleh orang tuanya. Banyak pihak yang menyayangkan keputusan Sony Corporation untuk melayangkan somasi tersebut, karena ditakutkan dapat mempengaruhi pemasaran produk-produk Sony di Indonesia terutama dikalangan para pihak yang pro terhadap Sony AK.


Permasalahan ini akhirnya dapat diselesaikan secara damai dengan diadakannya pertemuan di antara kedua belah pihak. Selain mencabut secara resmi somasinya, Sony Corporation juga mengirimkan salah satu perwakilannya dari Jepang dan juga CEO Sony Indonesia (selaku mediator) untuk berdiskusi secara langsung dengan Sony AK. Pada akhirnya kedua belah pihak menyepakati beberapa hal antara lain akan dilakukannya improvement terhadap logo diblog Sony AK dan juga mempertegas disclaimer yang dicantumkan diblog tersebut. 

Friday, April 4, 2014

Merek itu penting loh ...


W. Ari Wibowo


Merek itu bagi sebuah produk jasa maupun barang merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi produsen.
Awalnya merek berasal dari dunia perdagangan dan hukum kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan. Merek dari produk dilakukan dengan memberi suatu ciri khas khusus pada produk tersebut agar berbeda dengan produk lainnya yang sejenis.
Merek juga merupakan salah satu cara untuk menembus pasar perdagangan. Tidak hanya untuk menjual produknya kepada konsumen saja, tetapi juga untuk menjalin ikatan psikologis dengan konsumen pemakai produk tersebut. Ketika ikatan dan kepercayaan itu terjadi, hal ini menjadi suatu mesin uang bagi produsen karena dengan sendirinya produknya akan laku dipasaran dengan lebih mudah dan memiliki pasar konsumen yang loyal.
Eh, merek itu apa sih sebetulnya definisinya? Kita simak dua definisi yang dipaparkan berikut ini:
· Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek:
Merek sebuah barang dapat berupa gambar, nama, huruf, kata-kata, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
· Jika dari paparan American Marketing Association dalam Kotler (2000), maka:
Merek adalah nama, istilah, simbol, rancangan, atau kombinasi dari hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing.

Merek akan berfungsi sebagai pembeda antara barang yang satu dan yang lain. Kalau kita mendengar sebuah produk disebut, biasanya yang akan tertera di benak kita adalah bentuk, kualitas, dan perusahaan dari produk tersebut.
Merek juga dapat menambah nilai jual. Produk dari sepatu atau tas, misalnya, akan meningkat nilai jualnya karena mereknya yang sudah dikenal luas oleh konsumen. Biasanya, barang bermerek itu terkenal bagus kualitasnya.
Sebuah merek sangat berkaitan dengan masalah emosional, visual, rasional dan budaya dari seseorang terhadap sebuah perusahaan atau produk dari merek itu. Merek itu diciptakan agar mudah diingat orang karena berpengaruh pada persepsi yang akan terus diingat. Merek sebaiknya juga mengandung arti, baik diciptakan sendiri maupun yang sudah diketahui umum. Karena arti itu berhubungan dengan produk yang ditawarkan kepada konsumen. Merek-merek terbaik dapat memberikan jaminan kualitas bagi konsumennya. Merek lebih dari sekedar symbol dikarenakan adanya enam level pengertian yang terkandung di dalamnya meliputi: atribut, manfaat, nilai, budaya, kepribadian, dan pemakai.
Tantangan dalam pemberian merek adalah mengembangkan pemaknaan positif yang lebih dalam terhadap merek tersebut sesuai dengan citra yang dianggap mampu laris di pasaran. Perlu kejelian saat harus menentukan pada level mana akan menanamkan identitas dari suatu merek. Karena yang paling tahan lama adalah nilai, budaya, dan kepribadian yang tercermin dari merek-merek tersebut.
Hal-hal tersebut menentukan inti dari sebuah merek. Sebagai misal: Tods yang mencerminkan suatu karya seni handmade, kulit dengan kualitas tinggi, jaminan mutu, nyaman hal- hal ini yang harus diproyeksikan Tods dalam strategi mereknya. Coba saat kita berfikir tentang Mercedes, yang ada di bayangan kita adalah sebuah kendaraan bagi kalangan kelas atas yang penuh kenyamanan. Atau ketika kita mengingat Adidas, yang tercermin ada sebuah sepatu yang nyaman dan akan membuat kita seolah-olah merasa akan bermain seperti David Beckham, Raul Gonzalez atau pun Zidane. Saat kita mengingat sebuah nama merek maka merek tersebut akan memicu suatu perasaan yang kita percayai terhadap produk dengan merek tersebut; nah hal ini lah yang memudahkan seseorang untuk memutuskan pilihan atas produk dengan merek tertentu karena ia yakin akan memperoleh kepuasan yang dia yakini dari produk itu. Tidak Cuma kepuasan tetapi juga kepercayaan dan prestige apabila menggunakan merek-merek yang telah terkenal tersebut. Konsumen puas dan percaya bahwa produk yang dimiliki adalah kualitas yang terbaik. Belum lagi dengan adanya suatu kebanggaan tersendiri karena menggunakan merek tersebut.
Nah oleh karena itu, merek itu hendaknya mudah diucapkan, dibaca dan diingat, akan lebih bagus lagi kalau mengandung arti yang mendalam dan berkaitan dengan produknya tersebut. Sehingga dapat segera membuat orang untuk dengan cepat mencerna dan mengingat merek dengan nilai-nilai yang ingin dibangun.
Penerapan strategi pemasaran yang jitu menjadi kunci sukses sebuah merek di pasaran. Salah satu caranya dilakukan dengan melepas beberapa varian produk yang sama agar jangkauan pasar konsumen lebih luas, ini strategi dari beberapa merek produk terkemuka yang sudah terlihat di pasaran.
Merek produk yang dikenal luas konsumen tentu akan menguntungkan produsen, maka persaingan pun akan muncul praktik bajak-membajak merek atau pemalsuan merek dagang suatu produk. Yang dirugikan tentu si pemilik merek karena potensi pendapatannya terkurangi dan bisa mencemari kredibilitas citranya bila produk palsu dari mereknya kualitasnya jelek. Kemudian konsumen juga menjadi pihak yang dirugikan, tentunya karena kualitas produk bajakan tersebut tidak terjamin dan memungkinkan menimbulkan dampak yang merugikan. Oleh karena itu, perlu sebuah perangkat hukum untuk melindungi merek dagang dan keaslian produk para produsen.
Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pemerintah mengatur mengenai merek. Lembaga yang mengatur perlindungan dan pendaftaran merek dagang adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk menghindari praktik pembajakan atau pemalsuan atas merek dagang, yang pertama perlu dilakukan produsen adalah mendaftarkan merek dagangnya ke instansi yang berwenang. Tapi masih banyak pengusaha yang kurang mengabaikan hal ini. Mereka baru sadar ketika penjualannya menurun karena produk mereka dibajak di pasaran ada merek produk yang sama atau mirip dengan produknya, kemudian menempuh jalur hukum. Bisa dibayangkan khan, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk proses peradilan tentunya akan sangat mahal.
Produsen perlu sekali mencermati merek produk yang akan dikeluarkan. Produsen bisa mengubah mereknya segera begitu melihat produsen lain memakai merek yang sama atau hampir sama. Hal ini menguntungkan secara menguntungkan produsen daripada harus mengeluarkan biaya untuk proses peradilan.
Merek yang sudah didaftarkan mempunyai kekuatan hukum di wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan. Dalam praktik perdagangan internasional, pendaftaran merek sangat diperlukan. Produk suatu negara harus didaftarkan di negara yang menjadi tujuan penjualan produk tersebut. Ini menjadi suatu jaminan hukum atas hak-hak dari produsennya secara langsung, sekaligus melindungi konsumen dengan produk yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyimak keuntungan yang didapat apabila memiliki suatu merek yang terdaftar dan terlindungi, makanya mari lah awali langkah sukses Anda dengan memberikan perlindungan hukum atas merek Anda, yuk.....!!