Friday, April 4, 2014

Merek itu penting loh ...


W. Ari Wibowo


Merek itu bagi sebuah produk jasa maupun barang merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi konsumen tetapi juga bagi produsen.
Awalnya merek berasal dari dunia perdagangan dan hukum kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan. Merek dari produk dilakukan dengan memberi suatu ciri khas khusus pada produk tersebut agar berbeda dengan produk lainnya yang sejenis.
Merek juga merupakan salah satu cara untuk menembus pasar perdagangan. Tidak hanya untuk menjual produknya kepada konsumen saja, tetapi juga untuk menjalin ikatan psikologis dengan konsumen pemakai produk tersebut. Ketika ikatan dan kepercayaan itu terjadi, hal ini menjadi suatu mesin uang bagi produsen karena dengan sendirinya produknya akan laku dipasaran dengan lebih mudah dan memiliki pasar konsumen yang loyal.
Eh, merek itu apa sih sebetulnya definisinya? Kita simak dua definisi yang dipaparkan berikut ini:
· Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek:
Merek sebuah barang dapat berupa gambar, nama, huruf, kata-kata, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
· Jika dari paparan American Marketing Association dalam Kotler (2000), maka:
Merek adalah nama, istilah, simbol, rancangan, atau kombinasi dari hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual dan untuk membedakannya dari produk pesaing.

Merek akan berfungsi sebagai pembeda antara barang yang satu dan yang lain. Kalau kita mendengar sebuah produk disebut, biasanya yang akan tertera di benak kita adalah bentuk, kualitas, dan perusahaan dari produk tersebut.
Merek juga dapat menambah nilai jual. Produk dari sepatu atau tas, misalnya, akan meningkat nilai jualnya karena mereknya yang sudah dikenal luas oleh konsumen. Biasanya, barang bermerek itu terkenal bagus kualitasnya.
Sebuah merek sangat berkaitan dengan masalah emosional, visual, rasional dan budaya dari seseorang terhadap sebuah perusahaan atau produk dari merek itu. Merek itu diciptakan agar mudah diingat orang karena berpengaruh pada persepsi yang akan terus diingat. Merek sebaiknya juga mengandung arti, baik diciptakan sendiri maupun yang sudah diketahui umum. Karena arti itu berhubungan dengan produk yang ditawarkan kepada konsumen. Merek-merek terbaik dapat memberikan jaminan kualitas bagi konsumennya. Merek lebih dari sekedar symbol dikarenakan adanya enam level pengertian yang terkandung di dalamnya meliputi: atribut, manfaat, nilai, budaya, kepribadian, dan pemakai.
Tantangan dalam pemberian merek adalah mengembangkan pemaknaan positif yang lebih dalam terhadap merek tersebut sesuai dengan citra yang dianggap mampu laris di pasaran. Perlu kejelian saat harus menentukan pada level mana akan menanamkan identitas dari suatu merek. Karena yang paling tahan lama adalah nilai, budaya, dan kepribadian yang tercermin dari merek-merek tersebut.
Hal-hal tersebut menentukan inti dari sebuah merek. Sebagai misal: Tods yang mencerminkan suatu karya seni handmade, kulit dengan kualitas tinggi, jaminan mutu, nyaman hal- hal ini yang harus diproyeksikan Tods dalam strategi mereknya. Coba saat kita berfikir tentang Mercedes, yang ada di bayangan kita adalah sebuah kendaraan bagi kalangan kelas atas yang penuh kenyamanan. Atau ketika kita mengingat Adidas, yang tercermin ada sebuah sepatu yang nyaman dan akan membuat kita seolah-olah merasa akan bermain seperti David Beckham, Raul Gonzalez atau pun Zidane. Saat kita mengingat sebuah nama merek maka merek tersebut akan memicu suatu perasaan yang kita percayai terhadap produk dengan merek tersebut; nah hal ini lah yang memudahkan seseorang untuk memutuskan pilihan atas produk dengan merek tertentu karena ia yakin akan memperoleh kepuasan yang dia yakini dari produk itu. Tidak Cuma kepuasan tetapi juga kepercayaan dan prestige apabila menggunakan merek-merek yang telah terkenal tersebut. Konsumen puas dan percaya bahwa produk yang dimiliki adalah kualitas yang terbaik. Belum lagi dengan adanya suatu kebanggaan tersendiri karena menggunakan merek tersebut.
Nah oleh karena itu, merek itu hendaknya mudah diucapkan, dibaca dan diingat, akan lebih bagus lagi kalau mengandung arti yang mendalam dan berkaitan dengan produknya tersebut. Sehingga dapat segera membuat orang untuk dengan cepat mencerna dan mengingat merek dengan nilai-nilai yang ingin dibangun.
Penerapan strategi pemasaran yang jitu menjadi kunci sukses sebuah merek di pasaran. Salah satu caranya dilakukan dengan melepas beberapa varian produk yang sama agar jangkauan pasar konsumen lebih luas, ini strategi dari beberapa merek produk terkemuka yang sudah terlihat di pasaran.
Merek produk yang dikenal luas konsumen tentu akan menguntungkan produsen, maka persaingan pun akan muncul praktik bajak-membajak merek atau pemalsuan merek dagang suatu produk. Yang dirugikan tentu si pemilik merek karena potensi pendapatannya terkurangi dan bisa mencemari kredibilitas citranya bila produk palsu dari mereknya kualitasnya jelek. Kemudian konsumen juga menjadi pihak yang dirugikan, tentunya karena kualitas produk bajakan tersebut tidak terjamin dan memungkinkan menimbulkan dampak yang merugikan. Oleh karena itu, perlu sebuah perangkat hukum untuk melindungi merek dagang dan keaslian produk para produsen.
Dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pemerintah mengatur mengenai merek. Lembaga yang mengatur perlindungan dan pendaftaran merek dagang adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk menghindari praktik pembajakan atau pemalsuan atas merek dagang, yang pertama perlu dilakukan produsen adalah mendaftarkan merek dagangnya ke instansi yang berwenang. Tapi masih banyak pengusaha yang kurang mengabaikan hal ini. Mereka baru sadar ketika penjualannya menurun karena produk mereka dibajak di pasaran ada merek produk yang sama atau mirip dengan produknya, kemudian menempuh jalur hukum. Bisa dibayangkan khan, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk proses peradilan tentunya akan sangat mahal.
Produsen perlu sekali mencermati merek produk yang akan dikeluarkan. Produsen bisa mengubah mereknya segera begitu melihat produsen lain memakai merek yang sama atau hampir sama. Hal ini menguntungkan secara menguntungkan produsen daripada harus mengeluarkan biaya untuk proses peradilan.
Merek yang sudah didaftarkan mempunyai kekuatan hukum di wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan. Dalam praktik perdagangan internasional, pendaftaran merek sangat diperlukan. Produk suatu negara harus didaftarkan di negara yang menjadi tujuan penjualan produk tersebut. Ini menjadi suatu jaminan hukum atas hak-hak dari produsennya secara langsung, sekaligus melindungi konsumen dengan produk yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menyimak keuntungan yang didapat apabila memiliki suatu merek yang terdaftar dan terlindungi, makanya mari lah awali langkah sukses Anda dengan memberikan perlindungan hukum atas merek Anda, yuk.....!!

No comments:

Post a Comment