Melly Eka Chandra
Di era globalisasi
ini kita sering mendengar istilah MEREK di dalam kehidupan sehari-hari terutama
di bidang perdagangan barang atau jasa, akan tetapi apakah kita memahami apa
yang dimaksud dengan MEREK itu sendiri?
MEREK menurut
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Di kehidupan
sehari-hari sering kita mendengar istilah MEREK DAGANG, yaitu merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya. Begitu pula dengan MEREK JASA, mempunyai pengertian yang sama
dengan merek dagang hanya saja yang menjadi objek adalah jasa.
Merek mempunyai beberapa
fungsi, antara lain:
- Sebagai
tanda pengenal (identitas) atas suatu barang atau jasa guna membedakan
suatu barang atau jasa seseorang dengan barang atau jasa sejenis lainnya;
- Sebagai
alat promosi atas suatu barang atau jasa;
- Sebagai
jaminan atas mutu suatu barang atau jasa; dan
- Menunjukan
asal barang atau jasa yang dihasilkan.
Seiring dengan
perkembangan dunia di bidang industri dan
perdagangan, maka semakin meningkatnya kesadaran para pelaku bisnis akan
betapa pentingnya suatu merek, hal tersebut menjadi alasan mengapa PRADA SA suatu
perusahaan pemilik merek terkenal “PRADA” yang identik dengan dunia fashion yang
mewah, glamour, mahal dan desain-desainnya yang sangat bagus sehingga disukai
oleh orang-orang di seluruh dunia melayangkan gugatan pembatalan merek “PRADA”
yang telah terdaftar terlebih dahulu di Indonesia atas nama Fahmi Babra.
PRADA SA sangat
menyadari akan pentingnya merek “PRADA” untuk perkembangan usaha mereka, oleh
karena itu gugatan pembatalan merek merupakan salah satu jalan untuk tidak
membiarkan orang lain menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek
“PRADA” serta mengambil keuntungan dari merek “PRADA” tersebut yang notabennya
sudah sangat terkenal di kalangan internasional.
Merek juga dapat
membentuk image atas suatu produk
yang beredar di kalangan masyarakat, hal ini yang menyebabkan Mariah Carey
seorang penyanyi pop yang sudah sangat terkenal di dunia menghalangi Mary Carey
(yang mempunyai nama asli Mary Cook), seorang bintang film dewasa (porno) yang
sekarang menjadi politikus dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur California menggunakan
nama yang bunyinya mirip dengan nama dirinya karena dikhawatirkan akan
menimbulkan kebingungan publik.
Merek sudah menjadi
bagian dari asset perusahaan sehingga akan memberikan revenue yang besar terhadap perusahaan tersebut baik sekarang
maupun dimasa mendatang, sehingga jaminan hukum atas kepemilikan dan penggunaan
suatu merek menjadi sangat penting agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.
Satu-satunya cara
untuk melindungi merek adalah dengan dilakukannya pendaftaran merek di Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual, setiap orang mempunyai hak untuk melakukan
pendaftaran merek selama merek yang didaftarkan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari
pendaftaran merek sebagai berikut:
- Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau
jasa sejenis;
- Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.
Berdasarkan
penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan merek terhadap
suatu produk sangat penting untuk mengetahui identitas produk yang beredar di kalangan
masyarakat sehingga dikenali oleh konsumen serta memperluas pemasaran, oleh
karena itu agar tidak terjadi suatu sengketa dikemudian hari serta adanya
perlindungan hukum terhadap merek yang telah kita bangun dengan penuh
perjuangan menjadi merek yang sangat terkenal di masyarakat, mempunyai image yang baik maka perlu dilakukan
pendaftaran atas merek tersebut.
Selain itu untuk
mendapatkan suatu alat bukti yang kuat atas kepemilikan suatu merek yang bisa
digunakan untuk meminta penolakan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan
baik keseluruhan atau persamaan pada pokoknya atas barang atau jasa sejenis
maka diperlukan pendaftaran merek sehingga orang tidak dapat semena-mena
menggunakan merek yang sama atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek
kita yang sudah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan dilakukannya
pendaftaran merek maka kita akan meminimalisasi adanya pihak-pihak lain yang
mencoba mengambil keuntungan dan ikut mendompleng ketenaran merek kita serta kita
juga akan mempunyai dasar hukum untuk melawan pihak-pihak yang mempunyai itikad
tidak baik terhadap merek kita,.
Oleh karena itu
saat ini perlu kita sadari betapa pentingnya suatu pendaftaran merek untuk perkembangan
produk baik barang maupun jasa yang kita edarkan di masyarakat.
No comments:
Post a Comment