Tuesday, April 8, 2014

PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK


Melly Eka Chandra

Di era globalisasi ini kita sering mendengar istilah MEREK di dalam kehidupan sehari-hari terutama di bidang perdagangan barang atau jasa, akan tetapi apakah kita memahami apa yang dimaksud dengan MEREK itu sendiri?
MEREK menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Di kehidupan sehari-hari sering kita mendengar istilah MEREK DAGANG, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Begitu pula dengan MEREK JASA, mempunyai pengertian yang sama dengan merek dagang hanya saja yang menjadi objek adalah jasa.
Merek mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
  1. Sebagai tanda pengenal (identitas) atas suatu barang atau jasa guna membedakan suatu barang atau jasa seseorang dengan barang atau jasa sejenis lainnya;
  2. Sebagai alat promosi atas suatu barang atau jasa;
  3. Sebagai jaminan atas mutu suatu barang atau jasa; dan
  4. Menunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
Seiring dengan perkembangan dunia di bidang industri dan  perdagangan, maka semakin meningkatnya kesadaran para pelaku bisnis akan betapa pentingnya suatu merek, hal tersebut menjadi alasan mengapa PRADA SA suatu perusahaan pemilik merek terkenal “PRADA” yang identik dengan dunia fashion yang mewah, glamour, mahal dan desain-desainnya yang sangat bagus sehingga disukai oleh orang-orang di seluruh dunia melayangkan gugatan pembatalan merek “PRADA” yang telah terdaftar terlebih dahulu di Indonesia atas nama Fahmi Babra.
PRADA SA sangat menyadari akan pentingnya merek “PRADA” untuk perkembangan usaha mereka, oleh karena itu gugatan pembatalan merek merupakan salah satu jalan untuk tidak membiarkan orang lain menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek “PRADA” serta mengambil keuntungan dari merek “PRADA” tersebut yang notabennya sudah sangat terkenal di kalangan internasional.
Merek juga dapat membentuk image atas suatu produk yang beredar di kalangan masyarakat, hal ini yang menyebabkan Mariah Carey seorang penyanyi pop yang sudah sangat terkenal di dunia menghalangi Mary Carey (yang mempunyai nama asli Mary Cook), seorang bintang film dewasa (porno) yang sekarang menjadi politikus dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur California menggunakan nama yang bunyinya mirip dengan nama dirinya karena dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan publik.
Merek sudah menjadi bagian dari asset perusahaan sehingga akan memberikan revenue yang besar terhadap perusahaan tersebut baik sekarang maupun dimasa mendatang, sehingga jaminan hukum atas kepemilikan dan penggunaan suatu merek menjadi sangat penting agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.
Satu-satunya cara untuk melindungi merek adalah dengan dilakukannya pendaftaran merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, setiap orang mempunyai hak untuk melakukan pendaftaran merek selama merek yang didaftarkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun fungsi dari pendaftaran merek sebagai berikut:
  1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan merek terhadap suatu produk sangat penting untuk mengetahui identitas produk yang beredar di kalangan masyarakat sehingga dikenali oleh konsumen serta memperluas pemasaran, oleh karena itu agar tidak terjadi suatu sengketa dikemudian hari serta adanya perlindungan hukum terhadap merek yang telah kita bangun dengan penuh perjuangan menjadi merek yang sangat terkenal di masyarakat, mempunyai image yang baik maka perlu dilakukan pendaftaran atas merek tersebut.
Selain itu untuk mendapatkan suatu alat bukti yang kuat atas kepemilikan suatu merek yang bisa digunakan untuk meminta penolakan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan baik keseluruhan atau persamaan pada pokoknya atas barang atau jasa sejenis maka diperlukan pendaftaran merek sehingga orang tidak dapat semena-mena menggunakan merek yang sama atau mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek kita yang sudah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan dilakukannya pendaftaran merek maka kita akan meminimalisasi adanya pihak-pihak lain yang mencoba mengambil keuntungan dan ikut mendompleng ketenaran merek kita serta kita juga akan mempunyai dasar hukum untuk melawan pihak-pihak yang mempunyai itikad tidak baik terhadap merek kita,.

Oleh karena itu saat ini perlu kita sadari betapa pentingnya suatu pendaftaran merek untuk perkembangan produk baik barang maupun jasa yang kita edarkan di masyarakat.

No comments:

Post a Comment