Wednesday, April 30, 2014

Merek Logo Grand Indonesia versus Sketsa dua dimensi Tugu Selamat Datang milik Henk Ngantung

W. Ari Wibowo
ari.wibowo@ellipse.co.id
ari.wibowo@kdwplaw.com


Persoalan

Ahli waris keluarga mantan Gubernur DKI Henk Ngantung mempersoalkan penggunaan logo patung selamat datang yang menurut ahli waris Henk Ngantung digunakan tanpa meminta ijin kepada pembuat sketsa/pencipta atau pun ahli warisnya..

Hendrik Hermanus Joel Ngantung yang kemudian dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah wakil gubernur DKI Jakarta tahun 1959-1964 dan gubernur DKI Jakarta tahun 1964-1965.  Henk Ngantung dikenal sebagai seorang pelukis sketsa.

Salah satu karya Henk adalah sebuah sketsa sepasang pemuda-pemudi yang sedang melambaikan tangan, seperti sedang menyambut kedatangan orang. Menurut Hetty Evelyne Mamesak, isteri Henk, patung Tugu Selamat Datang itu dibuat berdasarkan sketsa tersebut. Sketsa sepasang pemuda-pemudi itu termuat dalam buku “Kenang-kenangan Lima Kepala Daerah Jakarta, 1945-1966,” yang disusun oleh Soedarmadji JH Damais, et al terbitan Pemda DKI Jakarta dicetak Djajakarta Offset tahun 1977.

Patung atau Tugu Selamat Datang di depan Hotel Indonesia ini dibuat dalam rangka persiapan penyelenggaraan ASIAN GAMES ke IV di Jakarta pada tahun 1962. Tujuan pembangunan patung ini adalah untuk menyambut tamu-tamu yang tiba di Jakarta dalam rangka pesta olah raga tersebut.

Bentuk patung Tugu Selamat Datang yang dibangun saat era Bung Karno di bundaran Hotel Indonesia (HI) tersebut sangat ikonik. Patung pemuda-pemudi itu berdiri di atas dua pilar beton sambil melambaikan tangan menyambut siapa saja yang datang ke Jakarta.

Area bundaran HI pun menjadi salah satu penanda kota Jakarta bahkan Indonesia. Berbagai peristiwa, pemotretan, film atau ikon pariwisata Jakarta mengambil bundaran HI sebagai titik sentral. Kesemuanya berpusat di patung Tugu Selamat Datang tersebut.

Siapa pun dapat terinspirasi dengan patung tersebut.  Seperti pihak PT Grand Indonesia (GI) yang terinspirasi juga  untuk menjadikannya dalam logo Grand Indonesia (GI).

Berkaitan dengan pembuatan logo tersebut pihak GI menghubungi seniman pembuat patung itu yakni Edhi Sunarso pada tahun 2004. Yang pada pokoknya meminta ijin kepada seniman patung itu untuk menjadikan karya bersejarah tersebut sebagai logo komersial milik PT GI.

Edhi Sunaarso dan PT GI pun sepakat. Lalu logo dan merek didaftarkan di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) tahun 2006. Jadilah inspirasi patung Selamat Datang menjadi logo GI yaitu gambar siluet tugu selamat datang dalam wajah 2 dimensi.

Ternyata ada unsur kebetulan disana yang sedikit terlalaikan. GI melupakan bahwa kebanyakan patung atau tugu yang didirikan saat era Soekarno dibuat berdasarkan karya lukis atau sketsa, termasuk tugu di Bundaran HI. Patung Pemuda-pemudi itu diciptakan  berdasar sketsa pelukis karya Henk Ngantung.

Edhi Sunarso selaku pemahat patung Tugu Selamat Datang mengakui bahwa patung tugu tersebut dia buat atas perintah Presiden Republik Indonesia yang Pertama, Bung Karno, dan berdasarkan sketsa pemuda-pemudi milik Henk Ngantung tersebut. Hal tersebut tersurat dalam pernyataan tertulis tertanggal 30 Juli 2010.

Dari pernyataan Edhi Sunarso tersebut dapat disimpulkan bahwa Tugu tersebut dibuat berdasarkan karya seni 2 (dua) dimensi berupa gambar sketsa yang dibuat oleh Henk Ngantung.

Hetty, istri Henk Ngantung, selaku ahli waris menyesalkan, karena pihak GI tidak meminta izin kepada pihak keluarga Henk Ngantung untuk penggunaan Logo GI yang sangat identik dengan Sketsa Pemuda-pemudi karya Henk Ngantung. Pihak keluarga Henk Ngantung sudah memberi peringatan, dan melayangkan somasi kepada pihak GI. Namun, GI hanya mengakui Edhi Sunarso sebagai pemilik karya patung selamat datang.

Pihak keluarga Henk Ngantung hanya ingin mendapat pengakuan bahwasanya Henk Ngantung lah pencipta sketsa pemuda-pemudi yang dialihwujudkan dalam karya Patung Tugu Selamat Datang sebagai  fakta sejarah. Kalau pihak GI tak memberi respon, keluarga Henk berniat menempuh jalur hukum. Selain jalur pidana dan perdata, Andy juga berencana mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, terkait pendaftaran logo GI.

Pihak GI menegaskan logo GI terinspirasi dari patung/tugu selamat datang yang berada di Bundaran HI. GI beranggapan bahwa Logo GI tidak terinspirasi oleh obyek lain selain dari patung/tugu Selamat Datang. Berdasarkan patung itulah logo GI dibuat dalam bentuk gambar yang menyerupai siluet patung.

Merek logo GI, telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Karena itu, pihak PT GI merasa tidak satu pun pihak lain yang dapat melarang PT GI untuk menggunakan merek logo GI. Adapun merek-merek logo GI tersebut terdaftar sebagai berikut:
·       No. IDM000167994 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 16.
·       No. IDM000167995 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 35.
·       No. IDM000167996 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 36.
·       No. IDM000167997 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 41.
·       No. IDM000167998 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 43.

Sedangkan sketsa milik Henk Ngantung itu baru terdaftar pada Maret 2009.  Namun hak cipta sketsa itu sudah melekat sejak dipublikasikan seperti pada beberapa buku di terbitan tahun 1977 sebagaimana disebutkan di atas.

Pihak keluarga Henk Ngantung  berharap tidak sampai mempersoalkan masalah ini ke pengadilan. Pihak Keluarga hanya menginginkan suatu pengakuan resmi dari PT GI bahwa Logo GI tersebut dibuat berdasarkan sketsa 2 (dua) dimensi karya Henk Ngantung, sebagaimana PT GI mengakui karya patung Tugu Selamat Datang ciptaan Edhi Sunarso.

Opini

Antara merek dan hak cipta adalah jenis kekayaan intelektual yang berbeda. Hal ini yang menyebabkan seringnya terjadi tumpang tindih.

Perlindungan hak cipta timbul bukan berdasarkan pendaftaran, melainkan pertama kali dipublikasi atau dibuat. “Perlindungan hak cipta itu kan bukan berdasarkan pendaftaran, walalupun yang merek ini sudah jauh lebih dulu,” Karena itu, pihak GI tidak bisa beralasan mereka mendapatkan hak kekayaan intelektual terlebih dahulu.

Hak cipta untuk suatu karya lukisan (dalam hal ini sketsa milik Henk Ngantung) mulai terlindungi sejak karya lukisan tersebut dipublikasikan sampai 50 (lima puluh) tahun dari sang pencipta karya lukisan itu meninggal sesuai dengan pasal 29 ayat 1  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Dalam ketentuan pasal 24 ayat 1 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pencipta ataupun ahli warisnya berhak menuntut supaya nama pencipta tetap melekat pada ciptaannya.

Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa karya lain dari hasil pengalihwujudan dilindungi sebagai suatu ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta dari ciptaan aslinya.

Menilik dari surat pernyataan dari Edhi Sunarso selaku pemahat patung Tugu Selamat Datang yang mengakui bahwa karya 3(tiga) dimensi patung tersebut merupakan pengalihwujudan atas karya 2(dua) dimensi sketsa pemuda-pemudi milik Henk Ngantung dan berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta tersebut maka terdapat 2(dua) buah Karya Cipta yang bila ada pihak lain yang akan menggunakan baik patung maupun sketsa tersebut sebagai suatu karya intelektual lainnya harusnya mengajukan permohonan ijin dari si pencipta maupun ahli warisnya bila si pencipta sudah tiada yaitu pada pihak Henk Ngantung maupun pihak Edhi Sunarso.

Merek ditolak pendaftarannya apabila memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang serupa. Tidak bisa dengan hak cipta. Hal ini tercantum dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek).

Sebetulnya dalam kondisi kasus Logo GI dan sketsa pemuda-pemudi milik Henk Ngantung ini, harusnya tidak perlu sampai dibawa ke jalur hukum. Alternatif Penyelesaian sengketa/perkara untuk persoalan ini merupakan opsi yang baik.

Mengingat ahli waris Henk Ngantung hanya meminta pengakuan hak moral dari Logo GI yang dibuat terinspirasi dari Patung Tugu Selamat Datang sebagaimana pihak PT GI mengakui hak moral dari  Edhi Sunarso, yang notabene Edhi Sunarso pun mengakui hak moral dari sketsa pemuda-pemudi ciptaan Henk Ngantung sebagai inspirasinya dalam menciptakan Patung Tugu Selamat Datang tersebut, maka hendaknya PT GI dan ahli waris Henk Ngantung dapat menempuh penyelesaian persoalan ini dengan cara kekeluargaan maupun mediasi, daripada melalui jalur hukum. Bila dapat diselesaikan dengan alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut tentunya dapat mencari penyelesaian yang win win solution dan cost & benefit-nya dapat lebih baik buat kedua belah pihak.

Simpulan


Suatu pelajaran yang dapat diambil dari kasus di atas bahwa dalam melakukan perlindungan karya intelektual hendaknya ditinjau dari berbagai jenis kekayaan intelektual. Dalam hal perlindungan Logo suatu perusahaan sebaiknya selain dilindungi dalam perlindungan merek, baiknya juga dilindungi hak cipta dari lukisan Logo perusahaan tersebut, sehingga dapat dijadikan suatu investasi yang berharga untuk meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. 

No comments:

Post a Comment