ari.wibowo@ellipse.co.id
ari.wibowo@kdwplaw.com
Persoalan
Ahli waris keluarga mantan Gubernur DKI Henk Ngantung
mempersoalkan penggunaan logo patung selamat datang yang menurut ahli waris
Henk Ngantung digunakan tanpa meminta ijin kepada pembuat sketsa/pencipta atau
pun ahli warisnya..
Hendrik Hermanus Joel Ngantung yang
kemudian dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah wakil gubernur DKI Jakarta tahun 1959-1964 dan
gubernur DKI Jakarta tahun 1964-1965. Henk Ngantung dikenal sebagai
seorang pelukis sketsa.
Salah satu karya Henk adalah sebuah sketsa sepasang
pemuda-pemudi yang sedang melambaikan tangan, seperti sedang menyambut
kedatangan orang. Menurut Hetty Evelyne Mamesak, isteri Henk, patung Tugu Selamat
Datang itu dibuat berdasarkan sketsa tersebut. Sketsa sepasang pemuda-pemudi
itu termuat dalam buku “Kenang-kenangan Lima Kepala Daerah Jakarta,
1945-1966,” yang disusun oleh Soedarmadji JH Damais, et al terbitan
Pemda DKI Jakarta dicetak Djajakarta Offset tahun 1977.
Patung atau Tugu Selamat Datang di
depan Hotel Indonesia ini dibuat dalam rangka persiapan penyelenggaraan ASIAN
GAMES ke IV di Jakarta pada tahun 1962. Tujuan pembangunan patung ini adalah
untuk menyambut tamu-tamu yang tiba di Jakarta dalam rangka pesta olah raga
tersebut.
Bentuk patung Tugu Selamat Datang
yang dibangun saat era Bung Karno di bundaran Hotel Indonesia (HI) tersebut
sangat ikonik. Patung pemuda-pemudi itu berdiri di atas dua pilar beton sambil
melambaikan tangan menyambut siapa saja yang datang ke Jakarta.
Area bundaran HI pun menjadi salah satu penanda kota Jakarta bahkan Indonesia. Berbagai peristiwa, pemotretan, film atau ikon pariwisata Jakarta mengambil bundaran HI sebagai titik sentral. Kesemuanya berpusat di patung Tugu Selamat Datang tersebut.
Siapa pun dapat terinspirasi dengan patung tersebut. Seperti pihak PT Grand Indonesia (GI) yang terinspirasi juga untuk menjadikannya dalam logo Grand Indonesia (GI).
Berkaitan dengan pembuatan logo tersebut pihak GI menghubungi seniman pembuat patung itu yakni Edhi Sunarso pada tahun 2004. Yang pada pokoknya meminta ijin kepada seniman patung itu untuk menjadikan karya bersejarah tersebut sebagai logo komersial milik PT GI.
Edhi Sunaarso dan PT GI pun sepakat. Lalu logo dan merek didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) tahun 2006. Jadilah inspirasi patung Selamat Datang menjadi logo GI yaitu gambar siluet tugu selamat datang dalam wajah 2 dimensi.
Ternyata ada unsur kebetulan disana yang sedikit terlalaikan. GI melupakan bahwa kebanyakan patung atau tugu yang didirikan saat era Soekarno dibuat berdasarkan karya lukis atau sketsa, termasuk tugu di Bundaran HI. Patung Pemuda-pemudi itu diciptakan berdasar sketsa pelukis karya Henk Ngantung.
Edhi Sunarso selaku pemahat patung Tugu Selamat Datang
mengakui bahwa patung tugu tersebut dia buat atas perintah Presiden Republik
Indonesia yang Pertama, Bung Karno, dan berdasarkan sketsa pemuda-pemudi milik
Henk Ngantung tersebut. Hal tersebut tersurat dalam pernyataan tertulis
tertanggal 30 Juli 2010.
Dari pernyataan Edhi Sunarso
tersebut dapat disimpulkan bahwa Tugu tersebut dibuat berdasarkan karya seni 2
(dua) dimensi berupa gambar sketsa yang dibuat oleh Henk Ngantung.
Hetty, istri Henk Ngantung, selaku ahli waris
menyesalkan, karena pihak GI tidak meminta izin kepada pihak keluarga Henk
Ngantung untuk penggunaan Logo GI yang sangat identik dengan Sketsa
Pemuda-pemudi karya Henk Ngantung. Pihak keluarga Henk Ngantung sudah memberi
peringatan, dan melayangkan somasi kepada pihak GI. Namun, GI hanya mengakui
Edhi Sunarso sebagai pemilik karya patung selamat datang.
Pihak keluarga Henk Ngantung hanya ingin mendapat
pengakuan bahwasanya Henk Ngantung lah pencipta sketsa pemuda-pemudi yang
dialihwujudkan dalam karya Patung Tugu Selamat Datang sebagai fakta sejarah. Kalau pihak GI tak memberi
respon, keluarga Henk berniat menempuh jalur hukum. Selain jalur pidana dan
perdata, Andy juga berencana mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara,
terkait pendaftaran logo GI.
Pihak GI menegaskan logo GI
terinspirasi dari patung/tugu selamat datang yang berada di Bundaran HI. GI
beranggapan bahwa Logo GI tidak terinspirasi oleh obyek lain selain dari
patung/tugu Selamat Datang. Berdasarkan patung itulah logo GI dibuat dalam
bentuk gambar yang menyerupai siluet patung.
Merek logo GI, telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI). Karena itu, pihak PT
GI merasa tidak satu pun pihak lain yang dapat melarang PT GI untuk menggunakan merek logo GI. Adapun merek-merek logo
GI tersebut terdaftar sebagai berikut:
· No. IDM000167994 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 16.
· No. IDM000167995 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 35.
· No. IDM000167996 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 36.
· No. IDM000167997 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 41.
· No. IDM000167998 tanggal 21 Nopember 2006 di kelas 43.
Sedangkan sketsa milik Henk Ngantung
itu baru terdaftar pada Maret 2009.
Namun hak cipta sketsa itu sudah melekat sejak dipublikasikan seperti
pada beberapa buku di terbitan tahun 1977 sebagaimana disebutkan di atas.
Pihak keluarga Henk Ngantung berharap tidak sampai mempersoalkan masalah
ini ke pengadilan. Pihak Keluarga hanya menginginkan suatu pengakuan resmi dari
PT GI bahwa Logo GI tersebut dibuat berdasarkan sketsa 2 (dua) dimensi karya
Henk Ngantung, sebagaimana PT GI mengakui karya patung Tugu Selamat Datang
ciptaan Edhi Sunarso.
Opini
Antara merek
dan hak cipta adalah jenis kekayaan intelektual yang berbeda. Hal ini yang menyebabkan
seringnya terjadi tumpang tindih.
Perlindungan hak cipta timbul bukan berdasarkan
pendaftaran, melainkan pertama kali dipublikasi atau dibuat. “Perlindungan hak
cipta itu kan bukan berdasarkan pendaftaran, walalupun yang merek ini sudah
jauh lebih dulu,” Karena itu, pihak GI tidak bisa beralasan mereka mendapatkan
hak kekayaan intelektual terlebih dahulu.
Hak cipta
untuk suatu karya lukisan (dalam hal ini sketsa milik Henk Ngantung) mulai
terlindungi sejak karya lukisan tersebut dipublikasikan sampai 50 (lima puluh)
tahun dari sang pencipta karya lukisan itu meninggal sesuai dengan pasal 29
ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Dalam
ketentuan pasal 24 ayat 1 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pencipta ataupun ahli
warisnya berhak menuntut supaya nama pencipta tetap melekat pada ciptaannya.
Pasal 12 ayat
2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa karya lain dari hasil pengalihwujudan
dilindungi sebagai suatu ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta
dari ciptaan aslinya.
Menilik dari
surat pernyataan dari Edhi Sunarso selaku pemahat patung Tugu Selamat Datang
yang mengakui bahwa karya 3(tiga) dimensi patung tersebut merupakan
pengalihwujudan atas karya 2(dua) dimensi sketsa pemuda-pemudi milik Henk
Ngantung dan berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta tersebut maka terdapat
2(dua) buah Karya Cipta yang bila ada pihak lain yang akan menggunakan baik
patung maupun sketsa tersebut sebagai suatu karya intelektual lainnya harusnya
mengajukan permohonan ijin dari si pencipta maupun ahli warisnya bila si
pencipta sudah tiada yaitu pada pihak Henk Ngantung maupun pihak Edhi Sunarso.
Merek ditolak pendaftarannya apabila memiliki persamaan
pada pokoknya dengan merek yang serupa. Tidak bisa dengan hak cipta. Hal ini
tercantum dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (UU Merek).
Sebetulnya dalam kondisi kasus Logo GI dan sketsa
pemuda-pemudi milik Henk Ngantung ini, harusnya tidak perlu sampai dibawa ke
jalur hukum. Alternatif Penyelesaian sengketa/perkara untuk persoalan ini
merupakan opsi yang baik.
Mengingat ahli waris Henk Ngantung hanya meminta
pengakuan hak moral dari Logo GI yang dibuat terinspirasi dari Patung Tugu
Selamat Datang sebagaimana pihak PT GI mengakui hak moral dari Edhi Sunarso, yang notabene Edhi
Sunarso pun mengakui hak moral dari sketsa pemuda-pemudi ciptaan Henk Ngantung
sebagai inspirasinya dalam menciptakan Patung Tugu Selamat Datang tersebut,
maka hendaknya PT GI dan ahli waris Henk Ngantung dapat menempuh penyelesaian
persoalan ini dengan cara kekeluargaan maupun mediasi, daripada melalui jalur
hukum. Bila dapat diselesaikan dengan alternatif penyelesaian perkara di luar
pengadilan tersebut tentunya dapat mencari penyelesaian yang win win solution dan cost & benefit-nya dapat lebih baik
buat kedua belah pihak.
Simpulan
Suatu pelajaran yang dapat diambil
dari kasus di atas bahwa dalam melakukan perlindungan karya intelektual
hendaknya ditinjau dari berbagai jenis kekayaan intelektual. Dalam hal
perlindungan Logo suatu perusahaan sebaiknya selain dilindungi dalam
perlindungan merek, baiknya juga dilindungi hak cipta dari lukisan Logo
perusahaan tersebut, sehingga dapat dijadikan suatu investasi yang berharga
untuk meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
No comments:
Post a Comment